Membicarakan tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia rasanya tidak ada habisnya. Banyak di antaranya yang aneh dan membuat kita tertawa, bagaimana bisa ada kasus yang berat dan dihukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk dibawa ke ranah hukum malah dijatuhi vonis bertahun-tahun?
Salah satu berita yang menyayat hati adalah Nenek Asyani, menebang kayu jatinya sendiri malah dituduh mengambil milik Perhutani dan dipenjara. Aneh dan janggal bukan? Mengingat kasus pencurian kayu di Indonesia lebih banyak yang bahkan sampai membabat habis hutan tapi pelakunya masih enak-enakan menikmati hasilnya alias tidak tersentuh hukum sama sekali.
Padahal, dua orang ini adalah petani tidak ada maksud buruk apapun. Sayangnya, menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT) mereka bersalah dan dianggap tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung hibrida. Miris sekali bukan? Kuncoro telah dipencara tahun 2010 lalu sedangkan Tukirin menjalani masa percobaan.
Hidup memang keras, yang kuat dan cerdaslah yang bertahan. Walau hanya lulusan SD, MK (inisial) pria berusia 41 tahun ini tidak mau menyerah begitu saja. Mengandalkan kreativitas dan juga kemampuannya di bidang elektronik ia membuat televisi baru dari piranti bekas seperti tabung dan layar bekas.
Bukannya apresiasi yang ia dapatkan, MK malah dipenjara karena dituduh menjual barang elektronik tak berstandar dan bisa saja berbahaya. Memang benar, harusnya seluruh alat elektronik melewati uji kualitas namun apakah Pemerintah peduli dan memudahkan untuk hal ini? Nyatanya tidak. Kini MK mendekam di penjara hanya karena ia mendaur ulang barang bekas menjadi kembali layak pakai.
Tidak pernah terlintas sedikipun dalam benak Nenek Asyani bahwa dirinya yang telah memasuki usia senja itu akan duduk di kursi pesakitan persidangan dan meringkuk di balik jeruji besi. Hidupnya sudah penuh dengan nestapa, ditinggal berpulang suaminya dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Harta terakhir milik perempuan sepuh yang masih harus membayar biaya hidup cucunya ini hanya 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya.
Namun nasib buruk menimpanya. Usai menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Air mata tak berhenti menetes di pelupuk matanya, salah apa ia hingga harus mendapatkan vonis seperti itu? Janggal dan aneh sekali bukan?
Perut yang lapar dan kondisi perekonomian yang hancur berantakan bisa membuat seseorang melakukan apa saja. Namun bagi Nenek Minah, ia tidak akan membegal motor ataupun merampok toko emas. Untuk sekadar membeli makanan sederhana, ia terpaksa mencuri kakao di sebuah perkebunan di Purwokerto tahun 2009 lalu.
Lalu hukuman yang ia dapatkan? Sungguh fantastis dan luar biasa. PN memberikan ia ganjaran vonis penjara 1 tahun 15 hari. Benar, wanita berusia 55 tahun ini harus menebus pencurian 3 buah kakao dengan hukuman jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah. Hukum memang lebih sering runcing ke bawah.
Nah, itulah 5 Kasus Hukum Paling Aneh Di Indonesia dan potret hukum di negara kita. Semoga kita semua selalu dihindarkan dari hal-hal buruk agar jangan sampai berurusan dengan penegak hukum. Bagaimana menurut Anda tentang 5 kasus yang janggal ini?